bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sejalan dengan kondisi pembangunan di Kota Palembang yang telah berjalan dengan sangat baik, perlu dilaksanakan pembangunan secara berkelanjutan dan konsisten sesuai dengan perencanaan…………….. selengkapnya