Jakarta, Jumat (14 Maret 2014) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang akses data transaksi rekening pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Sumatera Selatan secara on-line pada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan – Bangka Belitung (BPD Sumsel Babel) dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada hari ini (14/3) di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Selatan, Novy G. A. Pelenkahu, Gubernur Sumatera Selatan, H. Alex Noerdin dan Direktur Utama BPD Sumsel Babel, Muhammad Adil serta para Bupati dan Walikota se-Sumatera Selatan. Kegiatan ini disaksikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo, Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri, Anggota V BPK, Agung Firman Sampurna serta para pejabat di lingkungan BPK, pemerintah daerah (pemda), dan BPD dimaksud.
Dasar pelaksanaan kesepakatan bersama adalah Pasal 10 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Undang-Undang tersebut mengatur bahwa BPK memiliki kewenangan untuk meminta dokumen yang wajib diberikan setiap orang serta mengakses data dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Penandatanganan kesepakatan bersama ini sangat penting karena melalui kesepakatan bersama akan tercipta “e-audit financial tracking” yang akan memberikan manfaat bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Sumatera Selatan serta BPD Sumsel Babel. Manfaat bagi pemda antara lain mencegah anomali/penyimpangan transaksi kas pemda dan mempercepat proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemda dimaksud. Bagi BPD, akses on-line dapat digunakan untuk mendorong pengembangan Cash Management System (CMS) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) pemda dimaksud.
Dalam sambutannya Ketua BPK RI, Hadi Poernomo menegaskan bahwa dengan e-audit termasuk akses on-line ini, pencegahan KKN dapat dilakukan secara sistemik karena pengelola keuangan negara “terpaksa patuh” secara sistem dengan adanya semacam CCTV transaksi kas. Selain peningkatan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan BPK, sistem on-line e-audit juga mampu meningkatkan penerimaan negara/daerah pada pemda tersebut. Akses online tersebut merupakan salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas keuangan negara/daerah.