Pemaparan atas Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010 dan Keputusan BPK No. 1/K/I-XIII.2/3/2012

DSC_0183

Senin 10 Maret 2014. Bertempat di Auditorium Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan telah dilakukan pemaparan oleh Ditama Binbangkum mengenai permintaan masukan atas sinkronisasi dan harmonisasi atas peraturan BPK No 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dan Keputusan BPK No. 1/K/I-XIII.2/3/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemantauan Tindak Lanjut Hasil pemeriksaan BPK.

Pemaparan dibuka oleh Kepala Sekretariat Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Astar lambaga, dilanjutkan dengan pembahasan materi yang dipimpin Silpana Suryani dari Ditama Binbangkum dan diikuti oleh Pemeriksa pada Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun tujuan dari pemaparan tersebut adalah untuk mencari masukan atas kedua aturan  tentang Tindak Lanjut Hasil pemeriksaan dimaksud.

DSC_0201DSC_0195DSC_0192DSC_0187