Senin, 17 Februari 2014 – BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menerima kunjungan dari DPRD Kota Pelembang. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Sub Auditorat Sumatera Selatan I, Aryono Prakoso, Kepala Sub Auditorat Sumatera Selatan II, Hendra Gunawan, dan Kepala Sekretariat Perwakilan, Astar Lambaga.
DPRD Kota Palembang, pada kesempatan tersebut menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan terkait masalah kegiatan terkait retribusi dan pajak di Kota Palembang agar dapat optimal sehingga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) . DPRD Kota Palembang menginginkan adanya masukan mengenai pungutan-pungutan pajak dan retribusi yang selama ini ada di Palembang seperti retribusi pasar. Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Auditorat I, Aryono Prakoso menyatakan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan Pemeriksaan terhadap Pajak Hotel, Restoran dan Reklame pada Tahun 2012 dan 2013. Untuk pajak dan retribusi lain, seperti retribusi pasar, BPK belum dapat menyatakan pendapat apakah terjadi kerugian negara di dalam pelaksanaannya karena belum memeriksa objek tersebut. BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari DPRD Kota Palembang dan berharap agar kunjungan tersebut dapat dijadikan sarana untuk dapat meningkatkan tata kelola keuangan negara dan daerah yang lebih baik dan optimal.