bahwa penyelenggaraan bangunan sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan yang fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya…..selengkapnya
Beranda
Abstrak Perda
Abstrak Kota Lubuk Linggau Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan