a. bahwa dalam rangka rasionalisasi kelembagaan perangkat daerah
agar lebih efektif dan efisien serta mampu melaksanakan kewenangan
pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di
bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, maka
dipandang perlu meningkatkan status dari Kantor Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan menjadi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; ……….. Selengkapnya.
Beranda
Abstrak Perda
Abstrak Kabupaten Oku Selatan Peraturan daerah Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan...