a. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas pokok dan fungsi satuan kerja
perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien serta mampu
melaksanakan kewenangan dan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; ……. Selengkapnya
Beranda
Abstrak Perda
Abstrak Kabupaten Oku Selatan Peraturan Daerah Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan...