Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Prabumulih

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat ( 2 ) PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah  tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan…Download Selengkapnya