Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya yang berakibat buruk bagi masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir perlu ditangani secara komprehensif oleh pemerintah daerah. Penanganan tersebut perlu ditangani oleh suatu perangkat organisasi yang mempunyai tugas sesuai wewenang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narotika Kabupaten Ogan Komering Ilir……Selengkapnya