PERDA NO. 2 TAHUN 2012 TENTANG PERIZINAN TAMBANG

Bahwa Mineral dan Batubara merupakan kekayaan alam yang tak terbarukan yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, pengelolaannya perlu dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab dan berkelanjutan serta pemanfaatannya ditujukan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, maka perlu pengaturan dibidang pertambangan yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi bahan tambang secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan…..Selengkapnya