Perda No. 9 Tahun 2011 ttg Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak Kabupaten/Kota………….. download selengkapnya