Perda No. 8 Tahun 2012 ttg Retribusi Rumah Potong Hewan

bahwa berdasarkan ketentuan pasal 127 huruf g Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di sebutkan bahwa retribusi Rumah Potong Hewan merupakan jenis retribusi jasa usaha…………. download selengkapnya