bahwa dalam rangka pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 200 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, maka perlu diatur penggunaan dan penyaluran biaya pemungutan Pajak Bumu dan bangunan (PBB) di Kabupaten Musi Banyuasin………… download selengkapnya
Beranda
Abstrak Perda
Abstrak Kabupaten Musi Banyuasin Perbup No.27 Tahun 2012 ttg Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran BP PBB