Perda No. 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Perda No. 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan dalam Kab. Banyuasin

dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah,  dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah… download selengkapnya