Sabtu, (15/06/2013), BERTEMPAT DI Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan, BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2012. LHP ini diserahkan oleh Auditorat Utama Keuangan Negara V, Heru Kreshna Reza kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, H. A. Djauhari, serta Gubernur Sumatera Selatan, H. Alex Noerdin.
Seperti tahun sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendapat opini “Wajar Dengan Pengecualian”. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) tersebut diberikan atas dasar empat hal yang masih menjadi permasalahan, diantaranya tidak adanya rincian dan bukti pendukung yang meyakinkan atas realisasi belanja hibah dan piutang pajak kendaraan bermotor. Selain itu penyajian aset investasi non permanen – hewan ternak bergulir yang tidak berdasarkan net reliazable value juga menjadi alasan pemberian opini WDP.
BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan juga terus memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Hingga akhir tahun 2012 lalu, dari total 1.139 rekomendasi, sebanyak 71,64% atau 816 rekomendasi telah selesai ditindaklanjuti. Untuk itu BPK memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atas keseriusannya dalam menindaklanjuti rekomendasi. Hal tersebut tidak terlepas dari peran serta DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam menjalankan fungsi pengawasannya.