Perda No. 3 Tahun 2012 ttg Retribusi Jasa Umum

bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah guna pemantapan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab…………… download selengkapnya