Perda No. 14 Tahun 2012 ttg perubahan atas perda no 3 tahun 2012 ttg retribusi jasa umum

bahwa sesuai ketentuan pasal 110 ayat 1 huruf m UU no 28 tahun 2009 ttg pajak daerah dan retribusi daerah, pelayanan pendidikan adalah merupakan salah satu objek retribusi daerah yang dikelompokan dalam jenis retribusi jasa umum…………. download selengkapnya