Perda No. 14 Tahun 2012 ttg Perubahan atas perda no 3 tahun 2012 ttg retribusi jasa umum

bahwa sesuai ketentuan pasal 110 ayat (1) huruf m UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelayanan pendidikan adalah merupakan salah satu objek retribusi daerah yang dikelompokkan dalam jenis Retribusi Jasa Umum…………….. download selengkapnya