Perda No. 11 Tahun 2012 ttg Perubahan keempat atas perda no 9 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel

bahwa dalam upaya optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta memenuhi ketentuan pasal 26 ayat 1 peraturan pemerintah no 41 tahun 2007 ttg organisasi perangkat daerah………….. download selengkapnya