POLITIK HUKUM PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

Politik hukum mengkaji hukum yang berlaku (ius constitutum), maupun yang memberikan arah pada pembangunan hukum yang akan dicita-citakan (ius constituendum), karena politik hukum merupakan disiplin atau sistem ajaran yang mendasari aktifitas memilih dan menyerasikan berbagai nilai, cara, atau model yang akan digunakan dalam melaksanakan pembangunan hukum dalam rangka mencapai tujuan maupun untuk kepentingan terhadap perubahan hukum yang direncanakan.1 Politik hukum tidak bisa dilepaskan dari ideologi dan paradigma yang menopang struktur dan sistem sosial yang dianut negara tersebut. Oleh karena itu politik hukum berfungsi sebagai kerangka umum yang akan membentuk hukum (legal frame work)………download selengkapnya