Perda No. 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI     Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, telah mengatur Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk untuk melaksanakan Pengujian Kendaraan Bermotor……………………download selengkapnya