Keputusan Kepala Bapedal No 4 Tahun 1995 tentang Tata Cara Persyaratan Penimbunan Hasil Pengelolaan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan, dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang
perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun telah diatur ketentuan mengenai Tata
Cara dan Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi
Bekas Pengolahan, dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun…………… download selengkapnya