Keputusan Kepala Bapedal No 3 tahun 1995 tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang
perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun telah diatur ketentuan
mengenai Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun……. download selengkapnya