untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 2008. Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran Berakhir………..download selengkapnya
Beranda
Abstrak Perda
Abstrak Kabupaten Muara Enim Perda No 2 Tahun 2012 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2011