bahwa dalam rangka penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga di bidang pembangunan, perdagangan dan jasa, pertambangan dan energi, perindustrian, pariwisata, pertanian dan perkebunan, transportasi, kesehatan serta usaha-usaha lainnya sebagi upaya ekstensifikasi pendapatan daerah, sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 4 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang pada pihak ketiga, perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah dengan mendirikan Perseroan Terbatas………….. download selengkapnya
Beranda
Abstrak Perda
Abstrak Kota Palembang Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pendirian PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya