Selama dua hari pada tanggal 4 s.d. 5 Juni 2012, BPK Perwakilan Provinsi Sumsel melaksanakan Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) Semester I atas hasil pemeriksaan BPK pada 16 entitas se Provinsi Sumsel. Acara tersebut dibuka oleh Kepala Perwakilan dan dihadiri oleh Inspektur provinsi/kabupaten/kota termasuk perwakilan dari BUMD se-Sumsel. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan mengharapkan agar pemerintah daerah dapat memanfaatkan forum tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sehingga status temuan dapat selesai ditindaklanjuti.
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan BPK diterima. Rencananya kegiatan PTL Semester II akan dilaksanakan pada bulan Desember 2012.