Perda No.20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi perizinan tertentu merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah unutk kepentingan orang pribadi atau badan…. download selengkapnya