Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat…

Download hal 1-20, Download hal 21-41