Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada PT.Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung

bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Cabang Sekayu pada Pasal 4, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin telah melaksanakan penyertaan modal kepada…Download Selengkapnya