Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf i Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha…Download Selengkapnya