Palembang, Rabu (29 Februari 2012) – BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dan Forum Komunikasi LSM Kabupaten Musi Banyuasin melakukan audensi terkait pelaksanaan proyek pembangunan jembatan di Kabupaten Musi Banyuasin yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perwakilan dari Gabungan LSM Kabupaten Musi Banyuasin diterima oleh Kasubbag Hukum dan Humas, Dadang Kosasih di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Forum Komunikasi LSM Kabupaten Musi Banyuasin meminta agar BPK melakukan audit investigasi atas kasus tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, kasubbag Hukum dan Humas memberikan penjelasan bahwa BPK akan melaksanakan pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah termasuk di Kabupaten Musi Banyuasin. Terkait dengan informasi yang disampaikan gabungan LSM tersebut, dapat diterima dan akan dijadikan tambahan referensi dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah. Jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana, maka BPK akan menyampaikan ke penyidik atau kepolisian. Dari penyidik apabila ditemukan ada tindakan pidana, maka penegak hukum akan meminta perhitungan kerugian negara kepada BPK, sesuai dengan MoU yang telah ditandatangani dengan BPK.