Sesuai aturan, BPK akan menyerahkan temuan ini ke penegak hukum jika dalam 60 hari.
VIVAnews – Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil menegaskan bahwa waktu yang diberikan BPK untuk Universitas Indonesia mempelajari dan mengklarifikasi temuan BPK selama 60 hari hampir habis. Tapi, UI belum juga bersikap.
“Kami belum dapat laporan apa-apa tindak lanjut dari pemeriksaan itu,” kata Rizal usai diskusi publik bertajuk ‘Lawan Korupsi dari dan Bersama Kampus’ di Fakultas Kedokteran UI, Jakarta, Senin, 5 Maret 2012.
Sesuai aturan, BPK akan menyerahkan temuan ini ke penegak hukum jika dalam 60 hari pihak yang diaudit tidak mengklarifikasi.
Menurut Rizal, pengawasan internal di Universitas Indonesia harus diperbaiki seiring temuan BPK ini. Dia juga menyarankan agar badan audit UI harus di bawah ajelis Wali Amanat Universitas Indonesia, jangan lagi di bawah rektor. Selain itu, fungsi Irjen harus ditingkatkan.
“Pada saat diperiksa Irjen tidak ada apa-apa, diperiksa badan audit universitas tidak ada apa-apa, kita masuk ternyata banyak apa-apa,” ungkapnya.
Sebelumnya, BPK menemukan tujuh indikasi permasalahan dalam tata kelola anggaran UI periode 2008-2010. Klik di sini untuk membaca temuan BPK tersebut. (eh)
• VIVAnews (Senin, 5 Maret 2012)