Perda No.14 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Rertribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali serta adanya perkembangan peraturan perundang-undangan, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan…Download selengkapnya