VIVAnews – Kebijakan penghentian sementara (moratorium) penerimaan Pagawai Negeri Sipil (PNS) akan diikuti oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Meski saat ini masih kekurangan auditor, BPK memiliki cara khusus untuk mengantisipasinya.
“BPK itu PNS. Untuk BPK, auditor memang kurang. Tapi, kalau ada kebijakan moratorium itu, ya nggak boleh pilih, harus diikuti,” kata Ketua BPK Hadi Poernomo di Gedung BPK, Jakarta, Selasa 6 September 2011.
Menurut Hadi, untuk menyiasati kekurangan auditor, BPK membentuk pusat data yang bernama Sinergi Nasional Sistem Informasi (SNSI). SNSI ini nantinya akan digunakan untuk pemeriksaan audit melalui sistem elektronik (e-audit). Saat ini, BPK telah menandatangani nota kesepahaman dengan seribu entitas dan akan dimulai pada akhir tahun ini.
“Termasuk DPR, MPR, kementerian, dan lembaga negara,” katanya.
Dia menjelaskan, SNSI ini mengurangi persinggungan antara auditor dengan lembaga yang akan diaudit, sehingga akan berlangsung efisien. Selain itu, dengan SNSI, BPK dapat mengakses data dan informasi yang terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara secara real time. (www.vivanews.com)