Palembang – BPK dan Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Selatan menjalin hubungan kerjasama pengembangan dan pengelolaan sistem informasi, untuk akses data dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kerjasama ini diwujudkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPK dengan 15 Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 5 Juli 2011 di Griya Agung Provinsi Sumatera Selatan, Palembang.
Penandatanganan nota kesepahaman pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk mengakses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara berbasis elektronik atau e-audit dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Selatan, V.M. Ambar Wahyuni dengan Gubernur Sumatera Selatan, H. Alex Noerdin beserta 14 Bupati/Walikota di Wilayah Sumatera Selatan. Penandatanganan ini disaksikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo, Anggota V BPK, Sapto Amal Damandari. Turut hadir pada acara penandatangan ini Sekretaris Jenderal BPK, Auditor Utama Keuangan Negara V para pejabat di lingkungan BPK RI dan para ketua DPRD serta pejabat di lingkungan masing-masing pemerintah daerah.
Gubernur Sumatera Selatan menyambut baik Nota Kesepahaman ini untuk mendorong system dan prosedur yang transparan dan akuntabel, mengajak stakesholder dan PPKD untuk meningkatkan kompetensinya.dimulai dari anggaran sampai dengan pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua BPK dalam sambutannya mengatakan dalam sinergi data, BPK akan menjalin kerjasama pembentukan pusat data BPK secara elektronik dengan auditee. Konsep seperti ini kami sebut dengan “BPK Sinergi”. BPK mengharapkan melalui “BPK Sinergi” dapat memberikan manfaat mengurangi KKN secara sistemik, mendukung optimalisasi penerimaan Negara, serta mendukung efisiensi dan efektifitas pengeluaran Negara. (Ti)