Palembang – BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengadakan penadatanganan kesepakatan bersama tentang tatacara penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.
Acara penadatanganan kesepakatan bersama tersebut dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2010 yang bertempat di ruang Gedung DPRD Kota Palembang. Hadir dalam acara tersebut, Anggota V BPK RI, Kepala Perwakilan beserta pejabat struktural BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Ketua DPRD dan Gubernur/Bupati/Walikota se-Provinsi Sumatera Selatan.
Penandatangan Kesepakatan Bersama dilakukan oleh Dr. Ali Masykur Musa, M.Si., M.Hum. Yang bertindak untuk dan atas nama BPK dengan Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan.
Tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk lebih mengefektifkan hubungan kerja antara BPK dan DPRD dalam rangka pelaksanaan penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPRD.
Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi : penyerahan hasil Pemeriksaan BPK dan Pertemuan Konsultasi. Laporan Hasil pemeriksaan atas LKPD diserahkan paling lambat 2 (du) bulan setelah BPK menerima LKPD dari Pemerintah Daerah. Sedangkan pertemuan konsultasi adalah rapat antara Perwakilan BPK dan DPRD dalam rangka meminta penjelasan atas Hasil Pemeriksaan BPK.