7 Pegawai Pemkot Bekasi Dimintai Keterangan di KPK

Jakarta – 7 Pegawai Pemkot Bekasi dimintai keterangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK membutuhkan keterangan mereka terkait ditangkapnya 2 pegawai Pemkot Bekasi, HL dan HS saat memberikan uang kepada S, auditor BPK Jawa Barat.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HL dan HS,” kata juru bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Senin (28/6/2010).

Ketujuh pegawai tersebut yakni, Agus Sofyan, Ahmad Zunaidi, Dadang Hidayat, Edy Rosady, H Kodrati, Najiri, dan Mohammad AR. Belum diketahui apa keterkaitan ketujuh orang itu dengan dua tersangka yang kini sudah ditahan KPK.

Pada Senin 21 Juni 2010 malam lalu, KPK menangkap tangan HL dan HS serta seorang auditor BPK, S di Bandung, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan atas informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada KPK.

Dari rumah S, KPK berhasil menemukan uang yang diperkirakan berjumlah Rp 272 juta dalam berbagai tempat. KPK juga menyita uang Rp 100 juta yang dititipkan ke pedagang ikan.

Setelah melakukan penangkapan, Rabu 23 Juni lalu KPK melakukan penggeledahan di kantor Pemkot Bekasi. Ruang kerja HL dan HS digeledah. KPK juga menggeledah beberapa tempat di Pemkot Bekasi yang dicurigai seperti ruang kerja Walikota dan Sekda. Sejumlah dokumen penting di antaranya notulen rapat disita oleh KPK dalam penggeledahan ini.

-detikNews-