Perda No.31 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah Kab. OKUT tahun 2005-2025

Bahwa dalam rangka menjamin integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah diperlukan dokumen perencanaan dalam jangka waktu dua puluh tahun.

Download selengkapnya.