Perda No. 31 Tahun 2006 tentang Pengusahaan Pertambangan Umum

Bahwa untuk menjamin kelangsungan kelestarian sumber daya alam yang berwawasan lingkungan, perlu ditumbuhkembangkan pengusahaan bahan galian secara profesional sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan yang benar dan efisien, sehingga dapat terwujud sistem pembangunan pertambangan yang berkelanjutan.


Download selengkapnya