Bahwa untuk menjamin kelangsungan kelestarian sumber daya alam yang berwawasan lingkungan, perlu ditumbuhkembangkan pengusahaan bahan galian secara profesional sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan yang benar dan efisien, sehingga dapat terwujud sistem pembangunan pertambangan yang berkelanjutan.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten OKU Timur Perda No. 31 Tahun 2006 tentang Pengusahaan Pertambangan Umum