Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 150 ayat (3) huruf (e) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2005-2010.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 150 ayat (3) huruf (e) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2005-2010.