Perda No. 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Madang Suku III Kab. OKUT

Bahwa dalam upaya menyerap dan merealisasikan berbagai aspirasi masyarakat serta untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat secara optimal di Wilayah Madang Suku III, maka perlu dilakukan Pemekaran Kecamatan Madang Suku II Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Download selengkapnya.