Perda No. 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawasan dan Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab. OKUT

Bahwa dengan terbentuknya Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3Tahun 2006, maka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan dan Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Download selengkapnya.