Perda No. 2 Tahun 2007 ttg Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

Memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang0Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Gubernur Sumatera Selatan telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-93 Tahun 2007 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2007.

Download selengkapnya