Perda No. 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Musi Banyuasin

bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna dari suatu Organisasi Perangkat Daerah yang merupakan unit pelaksana kewenangan dari Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu untuk penyesuaian struktur yang ada dalam pelaksanaannya lebih efektif dan efisien;

download selengkapnya..