bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 8/2005/M.PAN/10/2004 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 0642/45/Sj tentang Perubahan Nomenklatur Badan Pengawas Daerah, perlu untuk melakukan perubahan Nomenklatur Badan Pengawas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten MusiBanyuasin Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan...