Perda No. 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu dilakukan Perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2006;

download selengkapnya..