Perda No. 9 Tahun 2005 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 47 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Pengangkutan Barang Di Darat, Laut, Sungai Dan Danau Dalam Kabupaten Musi Banyuasin

bahwa dalam rangka menindak Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.342/651/SJ tanggal 26 Maret 2003 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 47 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengangkutan Barang di Darat, Laut, Sungai dan Danau dalam Kabupaten Musi Banyuasin, sehingga dipandang perlu mencabut kedua Peraturan Daerah diatas;

download selengkapnya..