Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 246 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 189 Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, perlu diatur mengenai Partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Beranda
Perda Tematik
Komisi Pemilihan Umum Peraturan KPU No. 40 Tahun 2008 ttg Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum...