Bahwa ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Beranda
Perda Tematik
Komisi Pemilihan Umum Peraturan KPU No. 17 Tahun 2008 ttg Pedoman Penetapan Alokasi Kursi dan...