Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (1) huruf e, dan Pasal 10 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota mempunyai tugas memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkan sebagai daftar pemilih yang merupakan pengguna akhir data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Beranda
Perda Tematik
Komisi Pemilihan Umum Peraturan KPU No. 10 Tahun 2008 ttg Tata Cara Penyusunan Daftar Pemilih...